BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi.
Oleh karena itu, BKN mengingatkan ASN harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan bahwa tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan.
"Namun, sanksi sedang hingga berat," kata Otok Kuswandaru di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/12).
Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menyatakan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
"Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis," katanya.
ASN dan tenaga harian lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).
Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan.
BKN menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN