BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik
jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi.
Oleh karena itu, BKN mengingatkan ASN harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan bahwa tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan.
"Namun, sanksi sedang hingga berat," kata Otok Kuswandaru di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/12).
Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menyatakan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
"Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis," katanya.
ASN dan tenaga harian lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).
Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan.
BKN menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali