BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik

Sebab, sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon.
Akan tetapi, kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
"Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik.
"ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.
Pegawai pemerintahan harus bisa melaksanakan fungsi dengan baik sebagai aparatur negara.
"Di antaranya menyangkut kebijakan dan pelayanan publik serta ASN sebagai pemersatu bangsa," pungkasnya. (antara/jpnn)
BKN menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN