BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN

BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - DEIYEI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi agar gerak cepat alias gercep dalam mengurus pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta yang lulus seleksi ASN.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan bahwa pengajuan usul penetapan NIP bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai ASN, merupakan bagian dari tahapan rekrutmen ASN.

Jadi, kata Suharmen, pelaksanaan Ujian Computer Assisted Test (CAT) bukanlah tahapan akhir proses rekrutmen.

“Seleksi CASN dengan CAT ini bukan tahapan akhir dari proses panjang dalam rangka penyediaan sumber daya manusia di Kabupaten Deiyai, tetapi masih ada tahapan selanjutnya setelah peserta dinyatakan lulus seleksi sebagai ASN.”

“Saya berharap Pj. Bupati Deiyai terus mendorong Kepala BKPP dan BKPSDM serta jajarannya untuk melakukan percepatan pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai, dan setelah mendapatkan pertimbangan teknis BKN melalui Kantor Regional IX BKN segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan PPPK sekaligus dengan mempersiapkan pelaksanaan pelatihan dasar bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi,” kata Suharmen yang hadir secara daring di acara pembukaan Pelaksanaan Ujian CAT) bagi tenaga non-ASN Kategori II (THK II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, pada Rabu (12/2/2025) di SMA Negeri 1 Nabire.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Hardianawati, Pj. Bupati Deiyai Elimelek Edowai dengan didampingi Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Deiyai Yusak Adii.

Pada kesempatan tersebut, Suharmen menjelaskan bahwa sejak ditetapkankannya formasi khusus bagi Provinsi Papua, BKN melalui Kantor Regional IX BKN Jayapura telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data honorer K2 dan tenaga kontrak yang mempunyai masa kerja di atas 5 tahun atau lebih untuk 27 instansi daerah provinsi/kabupaten/kota di lingkup pemerintah Papua sebelum ditetapkannya daerah otonomi baru di 3 provinsi baru.

Dikutip dari keterangan Humas BKN, pada kesempatan tersebut Suharmen juga menghimbau kepada seluruh peserta seleksi yang apabila nanti telah diangkat sebagai ASN agar selalu menunjukkan kinerja yang terbaik dan menegakkan disiplin pegawai untuk membangun Kabupaten Deiyai dan Provinsi Papua Tengah.

Setelah ada pengumuman kelulusan, maka instansi harus gercep dalam mengajukan usul penetapan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News