BKN Minta Pemda Segera Mengusulkan Penetapan NIP PPPK Guru 

BKN Minta Pemda Segera Mengusulkan Penetapan NIP PPPK Guru 
Pemda diminta segera mengusulkan penetapan NIP PPPK Guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru. Usulan diajukan kepada kepala BKN.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan sudah ada surat penyelesaian penetapan NIP PPPK Guru 2021 secara elektronik yang ditujukan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah.

Dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto secara tegas meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) secepatnya mengusulkan penetapan NIP PPPK guru tahap 1.

"Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui inbox Admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut. Kemudian segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru," terang Satya yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/12).

Lebih lanjut dijelaskan pemberkasan penetapan NIP PPPK guru 2021 disampaikan kepada kepala BKN untuk instansi pusat. Untuk instansi daerah ditujukan kepada kepala Kantor Regional untuk secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.

"Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK dilakukan secara digital (digital signature)," terang Satya.

Diketahui, pascapengumuman hasil final kelulusan PPPK guru tahap 1 pada 29-30 Oktober, belum ada tanda-tanda pemberkasan NIP. Banyak guru honorer yang galau karena mendekati pergantian tahun belum juga dilakukan pemberkasan. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BKN meminta pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru yang sudah molor dua bulan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News