BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang perhelatan Pilkada serentak mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perannya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN PNS maupun PPPK.
Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, untuk mengawal netralitas PNS dan PPPK, BKN sudah membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT).
Tujuannya mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN PNS dan terlaksana sebagai bentuk konkret implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Dalam mengawal netralitas PNS dan PPPK ini, BKN berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN.
"PNS dan PPPK yang melanggar netralitas diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan plikasi I’DIS,” terang Haryomo dalam pernyataan resminya, Rabu (18/9).
Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Haryomo juga menjelaskan BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.
Ditambah dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN.
Sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.
BKN minta PNS & PPPK jangan coba-coba melanggar netralitas ada sistem pengawasan baru
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul