BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, MenPAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018, dicabut.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketentuan cuti bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam pasal 333 PP tersebut dinyatakan bahwa Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian dipertegas kembali bahwa cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
Ridwan mengatakan, BKN sudah menyarankan agar SKB tersebut dicabut terlebih dahulu. Selanjutnya diperbaiki dan dikeluarkan kembali dalam bentuk Keppres.
Dia mengatakan SKB itu setingkat peraturan menteri (Permen) memiliki kedudukan hukum di bawah Keppres.
’’Selama ini memang libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam SKB,’’ tuturnya. Tetapi setelah keluar PP 11/2017 tentang Manajemen ASN itu, landasan hukum libur nasional dan cuti bersama harus dalam bentuk Keppres.
Dia lantas mencontohkan dalam penambahan cuti bersama 2017, dasarnya adalah Keppres 18/2017 tentang Cuti Bersama.
’’Kami di BKN juga bingung. Kenapa kok bisa lolos pembahasannya sampai diteken tiga menteri,’’ ungkapnya.
BKN sudah menyarankan agar SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 dicabut terlebih dahulu.
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat