BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, MenPAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018, dicabut.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketentuan cuti bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam pasal 333 PP tersebut dinyatakan bahwa Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian dipertegas kembali bahwa cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
Ridwan mengatakan, BKN sudah menyarankan agar SKB tersebut dicabut terlebih dahulu. Selanjutnya diperbaiki dan dikeluarkan kembali dalam bentuk Keppres.
Dia mengatakan SKB itu setingkat peraturan menteri (Permen) memiliki kedudukan hukum di bawah Keppres.
’’Selama ini memang libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam SKB,’’ tuturnya. Tetapi setelah keluar PP 11/2017 tentang Manajemen ASN itu, landasan hukum libur nasional dan cuti bersama harus dalam bentuk Keppres.
Dia lantas mencontohkan dalam penambahan cuti bersama 2017, dasarnya adalah Keppres 18/2017 tentang Cuti Bersama.
’’Kami di BKN juga bingung. Kenapa kok bisa lolos pembahasannya sampai diteken tiga menteri,’’ ungkapnya.
BKN sudah menyarankan agar SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 dicabut terlebih dahulu.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi BKD Tolak Honorer Non-Database, Ada yang Rugi Besar