BKN Ngotot PNS Maju Pilkada Harus Mundur

BKN Ngotot PNS Maju Pilkada Harus Mundur
PNS. Foto: dok.JPNN

Diketahui, jabatan pimpinan tinggi madya di daerah adalah sekda provinsi.  Sedangkan jabatan tinggi pratama di daerah adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris DPRD, dan jabatan lain yang setara.

Dengan demikian, para pejabat yang menduduki jabatan-jabatan tersebut harus, bukan saja harus mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan harus mundur juga dari PNS jika ikut maju di pilkada.

Dalam gugatannya ke MK, Rektor Universitas Nusa Cendana  Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredik Lukas Beno, menilai aturan di UU ASN dimaksud bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di mana disebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Dalam Pasal 119 UU ASN disebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, wajib menyatakan pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Menurut kami ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2 dan Pasal 28D ayat 1 dan 3 UUD 1945, ” ujarnya saat mendaftarkan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/3).

Ketentuan di Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur hal yang sama, juga digugat ke MK. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur kewajiban PNS harus mengundurkan diri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News