BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer
Sabtu, 10 September 2011 – 01:52 WIB
Dia menegaskan, penggunaan tenaga outsourcing, dimana pemda membayar ke perusahaan outsourcing tersebut, tidak melanggar aturan. "Asalkan prosesnya mengacu pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya berapa total tenaga outsourcing yang sudah digunakan seluruh pemda di Indonesia, Aris mengakui, BKN belum punya data mengenai hal tersebut. Namun dia menyebutkan, semakin hari penggunaan outsourcing di pemda semakin bertambah.
Mengenai penggunaan tenaga outsourcing itu sendiri, juga akan dibahas sebagai bagian dari upaya penataan kepagawaian. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ramli Naibaho pernah mengatakan, dalam rangka penataan kepegawaian, pemerintah akan mengelompokkan secara ketat jenis pekerjaan dan penempatan pegawai yang cocok untuk pekerjaan tersebut.
Jenis-jenis pekerjaan pendukung di instansi pemerintah termasuk pemda, katanya, ada kemungkinan bakal memakai tenaga outsourcing. Jika rumusan penataan kepegawain nantinya sudah dituangkan dalam regulasi yang jelas, bisa dipastikan, jumlah tenaga outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah bakal kian membengkak.
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar