BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer
Sabtu, 10 September 2011 – 01:52 WIB
Menurut Aris, penggunaan outsourcing ini guna menghentikan rekrutmen tenga honorer, seperti sudah dilarang pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan kejengkelannya lantaran sejumlah pemda masih saja merekrut tenaga honorer. Kata Gamawan, mereka tidak akan diangkat menjadi CPNS, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda, dalam hal ini kepala daearahnya.
Rekrutmen tenaga honorer yang sulit dihentikan ini ikut membebani keuangan daerah, karena harus dibayarkan honor mereka. Pusat tak mau mengeluarkan uang untuk membayar honorer yang diangkat pasca 2005.
"Karena pusat sudah melarangnya, dengan PP 48, sudah dilarang mengangkat honorer. Mungkin kepala daerahnya merasa punya uang banyak, ya bayar sendiri (tenaga honorer itu, red). Daerah yang bertanggung jawab, bukan tanggung jawab pusat, karena sudah kita larang," cetus Gamawan Fauzi di kantornya, dua hari lalu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
- Aurora Tech Award 2025: 120 Perempuan Raih Penghargaan
- MBG Dicibir Netizen, tetapi Kenyataanya Bikin Siswa Senang