BKN: Outsourcing Saja, Jangan Honorer
Sabtu, 10 September 2011 – 01:52 WIB

Para tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Foto: Randy/RM
Menurut Aris, penggunaan outsourcing ini guna menghentikan rekrutmen tenga honorer, seperti sudah dilarang pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan kejengkelannya lantaran sejumlah pemda masih saja merekrut tenaga honorer. Kata Gamawan, mereka tidak akan diangkat menjadi CPNS, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda, dalam hal ini kepala daearahnya.
Rekrutmen tenaga honorer yang sulit dihentikan ini ikut membebani keuangan daerah, karena harus dibayarkan honor mereka. Pusat tak mau mengeluarkan uang untuk membayar honorer yang diangkat pasca 2005.
"Karena pusat sudah melarangnya, dengan PP 48, sudah dilarang mengangkat honorer. Mungkin kepala daerahnya merasa punya uang banyak, ya bayar sendiri (tenaga honorer itu, red). Daerah yang bertanggung jawab, bukan tanggung jawab pusat, karena sudah kita larang," cetus Gamawan Fauzi di kantornya, dua hari lalu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat tidak bosan-bosannya mengingatkan agar instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah, tidak terus-terusan merekrut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove