BKN Pastikan Pengurusan SK Kenaikan Pangkat Gratis

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak dipungut biaya alias gratis. BKN bahkan mengingatkan setiap instansi pemerintahan agar tidak membebani PNS dengan biaya-biaya yang tak perlu.
"Kenaikan pangkat dan penetapan NIP (nomor induk pegawai, ted) PNS itu gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan ke pegawai," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/7).
Sebelumnya seorang PNS di Puskesmas Driyorejo, Kabupaten Gresik mengeluhkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sering menarik pungutan setiap pengurusan SK kenaikan pangkat. Pungutannya sebesar Rp 75 ribu per orang.
Menurutnya, pungutan tak tak semestinya ada. Terlebih kenaikan pangkat secara berkala memang sudah menjadi hak seorang PNS.
"Kok aneh, kenaikan pangkat pakai duit. Padahal kenaikan pangkat kan secara berkala jadi tidak perlu dibayar-bayar lagi. Ini BKD kabupaten minta pungutan terus," ucapnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP