BKN Pastikan Pengurusan SK Kenaikan Pangkat Gratis
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak dipungut biaya alias gratis. BKN bahkan mengingatkan setiap instansi pemerintahan agar tidak membebani PNS dengan biaya-biaya yang tak perlu.
"Kenaikan pangkat dan penetapan NIP (nomor induk pegawai, ted) PNS itu gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan ke pegawai," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/7).
Sebelumnya seorang PNS di Puskesmas Driyorejo, Kabupaten Gresik mengeluhkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sering menarik pungutan setiap pengurusan SK kenaikan pangkat. Pungutannya sebesar Rp 75 ribu per orang.
Menurutnya, pungutan tak tak semestinya ada. Terlebih kenaikan pangkat secara berkala memang sudah menjadi hak seorang PNS.
"Kok aneh, kenaikan pangkat pakai duit. Padahal kenaikan pangkat kan secara berkala jadi tidak perlu dibayar-bayar lagi. Ini BKD kabupaten minta pungutan terus," ucapnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK