BKN Pastikan Tahun Ini Masih Ada Penerimaan CPNS
Jumat, 16 September 2011 – 23:12 WIB
JAKARTA--Kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai. Penerimaan pegawai tetap dilakukan, hanya saja jumlahnya dibatasi dan cuma untuk mengisi formasi tertentu saja. Ditambahkan Ida, moratorium juga bertujuan untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat. PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth. Mengenai pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemda diminta berkoordinasi dengan DPRD.
"Moratorium dilakukan untuk menciptakan efisiensi belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Pelaksanaannya dilakukan secara selektif. Karena itu masyarakat hendaknya memahami kebijakan moratorium ini dengan tepat," tutur Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ida Ayu Rae Sri Dewi dalam keterangan persnya, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Penerimaan PNS, lanjutnya, masih dilakukan untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat. Sebut saja pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Contohnya guru, sipir, dan dokter. "Tahun ini tetap ada penerimaan CPNS, namun jumlahnya terbatas dan untuk formasi tertentu saja," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai. Penerimaan pegawai tetap dilakukan,
BERITA TERKAIT
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang