BKN Pastikan Tak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri
Jumat, 18 Agustus 2017 – 20:24 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Apalagi, bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.
"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan organisasi, semuanya harus lewat seleksi terbuka," ucapnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- BKN Ingatkan Hari Ini Terakhir Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024