BKN Pastikan Tak Terpengaruh Intervensi Dewan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:12 WIB
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat sudah menjelaskan, 17 honorer K1 dimaksud terancam dicoret gara-gara Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Padahal, Ketua DPRD tak punya kewenangan mengangkat tenaga honorer.
Baca Juga:
Bagaimana jika intervensi politik dari DPRD Medan dan Komisi II DPR semakin kencang pascadibeberkannya data 17 honorer K1 itu? Tumpak Hutabarat memastikan, BKN tidak akan peduli. Jika memang tidak memenuhi persyaratan, maka honorer dimaksud tidak akan diangkat jadi CPNS.
"Meski ada aspek politik, BKN tetap melihat dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita kita tolak," terang Tumpak kepada JPNN kemarin (27/1).
Tumpak juga blak-blakan, bahwa pihak yang keberatan terhadap honorer yang diangkat dengan SK Ketua DPRD itu justru datang dari pihak Pemko Medan sendiri. "Yang protes sekdanya, bukan masyarakat," ujar Tumpak.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Medan tergolong getol 'memperjuangkan' nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan, agar bisa ikut diangkat menjadi Calon
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal