BKN Pastikan, Tanpa SPTJM tak Akan Proses NIP Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA--Penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.
"Setiap usulan pemberkasan yang masuk harus diperiksa sedetil-detilnya. Kalau sampai ada usulan yang belum diproses ini pasti ada masalah. Namun BKN pasti segera mengkoordinasikannya dengan unit terkait untuk mencari solusinya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Generasi Muda GRIB Jaya Gelar Tebus Sembako Murah di Festival Ramadan 2025
- Buntut Korupsi Pertamax, Pakar Desak Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir
- Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- Guru Beserdik Degdegan Tidak Dapat TPG Tahun Ini, Dapodik Belum Final
- Temui LPDP Kemenkeu, Mentrans Iftitah Sulaiman Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot