BKN: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan Kompetensi PPPK Tergantung Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini belum mendapatkan rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19, sebagai dasar pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, satu-satunya yang bisa membuat jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK mundur atau tidak adalah rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Sampai malam (15/8) tadi, kami belum mendapatkan rekomendasi tersebut. Kami masih menunggu rekomendasi tersebut," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (16/8).
Dia menyebutkan BKN sudah bersurat dua minggu lalu ke Tim Gugus Tugas Covid-19 dan telah dirapatkan juga.
BKN selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 bahkan sudah mengingatkan soal jadwal pelaksanaan SKD CPNS dan kompetensi PPPK.
"Namun, sampai sekarang masih belum dijawab surat saya," ucap Suharmen.
BKN berharap Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera memberikan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK.
Sebab, BKN akan salah kalau tetap melaksanakan seleksi tanpa ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman menegaskan satu-satunya yang bisa membuat jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK mundur atau tidak adalah rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya