BKN: Pemerintah Dalam Posisi Sulit Menyelesaikan Masalah Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, pemerintah dalam posisi sulit menyelesaikan masalah honorer K2.
Kesulitan ini terkait dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam regulasi turunannya berupa PP Manajemen PNS membatasi usia 35 tahun untuk CPNS.
Selain itu PP Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak ada batasan usia tetapi mengatur posisi jabatan. Di mana PPPK diisi oleh jabatan fungsional teknis yang tidak dimiliki oleh PNS.
Meski begitu, menurut Ridwan, pemerintah berupaya menyelesaikannya secara bertahap. Mulai dari pemberian formasi khusus CPNS untuk honorer K2 usia di bawah 35 tahun. Ada sekitar 8 ribuan honorer K2 yang lulus CPNS.
Selanjutnya, penyelesaian lewat PPPK yang awal 2019 dikhususkan untuk honorer K2. 50 ribuan honorer K2 di atas 35 tahun lulus PPPK tahap I. Mereka tinggal menunggu waktu penetapan NIP PPPK.
"Jadi bukannya pemerintah tidak mau menyelesaikan masalah honorer K2 tetapi UU ASN yang membatasi gerak gerik pemerintah," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (16/10).
Dia menegaskan, pemerintah tetap komitmen menyelesaikan masalah honorer K2 yang jumlahnya kini terus berkurang.
Bila sebelumnya 439.596, tetapi dengan penyelesaian lewat jalur CPNS dan PPPK kini berkurang menjadi sekira 430 ribu.
bukannya pemerintah tidak mau menyelesaikan masalah honorer K2 tetapi ada hal yang membatasinya.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM