BKN: Pengangkatan Guru Bantu DKI Tak Salahi Aturan

BKN: Pengangkatan Guru Bantu DKI Tak Salahi Aturan
Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengangkatan guru bantu DKI Jakarta menjadi CPNS tidak menyalahi aturan. Meskipun tidak masuk dalam kategori honorer tertinggal, namun pengangkatan 5.421 guru bantu bisa menggunakan payung hukum PP Nomor 56/2012.

“Tidak masalah kalau pengangkatan guru bantu Jakarta pakai PP 56/2012. Guru bantu juga sebenarnya batas terakhir diangkat 2005. Namun ternyata di lapangan banyak guru bantu yang belum terangkat,” kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN.com, Minggu (13/9).

Guru bantu yang belum diangkat tersebut, rata-rata mengajar di sekolah swasta. Sedangkan yang sudah diangkat pemerintah sebelumnya adalah guru di sekolah negeri.

“Guru bantu ini kan diangkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka ini ada yang diperbantukan di sekolah swasta juga,” kata Tumpak.

Dia menambahkan, di zaman MenPAN-RB Azwar Abubakar, sebanyak 5.421 guru bantu Jakarta belum juga diangkat. Hal itu dikarenakan mereka mengajar di sekolah swasta.

Namun, saat ini ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat guru bantu Jakarta secara bertahap mulai tahun ini.(esy/jpnn)‎


JAKARTA – Pengangkatan guru bantu DKI Jakarta menjadi CPNS tidak menyalahi aturan. Meskipun tidak masuk dalam kategori honorer tertinggal,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News