BKN Percepat Penyederhanaan Pelayanan Kepegawaian, Wajib Pakai SIASN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyosialisasikan implementasi sistem layanan kepegawaian melalui SIASN. Mulai proses penyederhanaan pelayanan kepegawaian, terutama pelayanan kenaikan pangkat, pensiun, dan pindah instansi.
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf meminta jajaran BKN mempercepat realisasi penerapan SIASN untuk memangkas proses bisnis layanan kepegawaian. Menurutnya percepatan layanan kepegawaian merupakan salah satu bentuk konkret capaian reformasi birokrasi di BKN.
Ada tiga prioritas reformasi birokrasi yang perlu ditindaklanjuti, yakni birokrasi yang berdampak, birokrasi yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, birokrasi yang lincah, cepat.
"Untuk itu penerapan SIASN ini harus jadi wujud reformasi birokrasi BKN,” kata Yusuf dilansir dari laman BKN, Minggu (6/11).
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK), Wahyu meminta kerja sama dan komitmen seluruh instansi untuk mempercepat penyederhanaan sistem layanan kepegawaian.
Penerapan SIASN merupakan amanat UU ASN yang selaras dengan Peraturan Presiden 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Rakor ini ditujukan untuk memberikan gambaran kepada instansi terhadap transformasi layanan kepegawaian.
"Untuk mewujudkannya diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya. (esy/jpnn)
BKN terus melakukan percepatan pelajaran kepegawaian, wajib pakai SIASN. Simak penjelasan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot