BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengintensifkan pembahasan rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni menyangkut urgensi kebijakan kesejahteraan PNS.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ada tiga pendekatan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan sistem kompensasi PNS.
Pendekatan pertama adalah position based income atau pendekatan yang memerhatikan pada jabatan seseorang.
Pendekatan kedua adalah person based income. Pendekatan ini berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja atau trackrecord-nya.
Selanjutnya pendekatan yang ketiga adalah performance based salary system yakni seseorang mendapatkan gajinya berdasarkan kinerjanya.
"Untuk mendesain gaji dan fasilitas PNS dapat menggunakan salah satu atau pendekatan tersebut atau dengan pendekatan kombinasi, karena sense of equity itu menjadi basis untuk kami penuhi," terang Bima, Senin (30/11).
Sementara Deputi Bidang Pembinaan manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dua prinsip kompensasi, yakni prinsip direct atau secara langsung.
Contohnya gaji, tunjangan, komisi, bonus.
BKN mengintensifkan pembahasan peraturan pelaksanaan tentang kompensasi (gaji dan tunjangan) yang diterima PNS sesuai amanat UU ASN
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya