BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS
Senin, 30 November 2020 – 14:14 WIB

Tunjangan PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com
Kesemuanya diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni position based (jabatan), personal based (kompetensi), dan performance based (kinerja).
Untuk prinsip indirect atau secara tidak langsung berkaitan dengan asuransi, pensiun, bantuan pendidikan dan lainnya.
"Kompensasi menurut UU ASN pada prinsipnya mencakup tiga hal, yakni gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," terangnya.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BKN mengintensifkan pembahasan peraturan pelaksanaan tentang kompensasi (gaji dan tunjangan) yang diterima PNS sesuai amanat UU ASN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang