BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS

BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS
Tunjangan PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

Kesemuanya diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni position based (jabatan), personal based (kompetensi), dan performance based (kinerja).

Untuk prinsip indirect atau secara tidak langsung berkaitan dengan asuransi, pensiun, bantuan pendidikan dan lainnya.

"Kompensasi menurut UU ASN pada prinsipnya mencakup tiga hal, yakni gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," terangnya.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BKN mengintensifkan pembahasan peraturan pelaksanaan tentang kompensasi (gaji dan tunjangan) yang diterima PNS sesuai amanat UU ASN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News