BKN Peringatkan 250 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK 2022: Jangan Coba-Coba Lakukan Ini!

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320.
Sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut sukacita para guru honorer. Sebab, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022 karena alasan jauh dari tempat tinggalnya.
"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," kata Wakil ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (16/4).
Dia mengungkapkan di Sumsel terdapat 17 kabupaten/kota. Nah, ada yang tempat tinggal dan sekolah penempatannya berbeda kabupaten/kota.
Kondisi tersebut menyulitkan para guru karena butuh waktu berjam-jam. Otomatis mereka harus mencari rumah kontrakan lagi sehingga dekat dengan sekolahnya.
Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan kalau para guru honorer tersebut menolak, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.
Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun.
"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama satu tahun," tegasnya saat dihubungi JPNN.com secara terpisah.
BKN peringatkan 250.432 guru honorer lulus PPPK 2022 soal konsekuensi dari tindakan tidak bertanggung jawab ini
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Pernyataan Terbaru Bu Rini soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti