BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
![BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/14/tes-cpns-ilustrasi-foto-ricardojpnncom-8.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pelamar PPPK 2021, memahami mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.
Pasalnya, PPPK memang diperuntukkan bagi kalangan profesional yang bisa langsung menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Tidak seperti CPNS yang harus melewati berbagai tahapan sesuai jenjang kepangkatannya.
"Untuk menjadi seorang PPPK harus memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/8).
Pernyataan Suharmen ini menjawab keluhan honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, yang terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.
Kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratannya karena sampai kapan pun sulit dipenuhi.
Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Yaitu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
BKN menuturkan PPPK bukan untuk menampung honorer, tetapi diperuntukkan bagi kalangan profesional.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu