BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
Minggu, 08 Agustus 2021 – 12:21 WIB
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS.
Paling penting lagi, PPPK itu bukan semata untuk honorer, makanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya.
Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian.
"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," seru Suharmen.(esy/jpnn)
BKN menuturkan PPPK bukan untuk menampung honorer, tetapi diperuntukkan bagi kalangan profesional.
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu