BKN Resmi Umumkan Uji Publik Pendataan Non-ASN, Honorer Cek Link Ini, Cermati yang Bodong

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi. Data tersebut berisi semua daftar honorer by name by address, baik pusat maupun daerah.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan bagi honorer yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, sudah bisa mengecek hasilnya.
"Jadi, hasilnya itu berupa rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman," kata Satya yang dikonfirmasi JPNN.com mengenai uji publik pendataan non-ASN, Rabu (5/10).
Dia melanjutkan untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemda juga wajib melakukan verifikasi validasi (verval) kembali. Kemudian, mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.
Dia mengingatkan pendataan non-ASN ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah. Bukan untuk pengangkatan secara langsung.
Lebih lanjut Satya mengatakan BKN ikut mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi ini karena masih ada daerah yang belum melakukannya. Pengumuman itu penting agar honorer bisa memantau datanya.
Jika namanya belum masuk, honorer bisa meminta instansinya untuk memasukkannya dalam pendataan non-ASN.
"Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, laporkan ke helpdesk BKN. Pendataan non-ASN ini harus transparan, clear and clean," tegasnya.
BKN resmi mengumumkan uji publik pendataan non-ASN yang harus diketahui honorer. Cek link-nya dan cermati yang bodong
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun