BKN Resmi Umumkan Uji Publik Pendataan Non-ASN, Honorer Cek Link Ini, Cermati yang Bodong

BKN Resmi Umumkan Uji Publik Pendataan Non-ASN, Honorer Cek Link Ini, Cermati yang Bodong
BKN resmi mengumumkan uji publik pendataan non-ASN yang harus diketahui honorer. Foto BKN

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat terbarunya Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022. Dalam surat tersebut terungkap sebanyak 2.113.158 honorer telah masuk pendataan non-ASN. Data tersebut berhasil dihimpun BKN per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB. 

Mereka berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Berdasarkan surat tersebut, MenPAN-RB Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Bagi instansi yang belum melakukan input data honorer, MenPAN-RB meminta agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data honorer yang telah diajukan, KemenPAN-RB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas Azwar Anas.

Dia menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

BKN resmi mengumumkan uji publik pendataan non-ASN yang harus diketahui honorer. Cek link-nya dan cermati yang bodong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News