BKN: RUU Aparatur Sipil Negara Belum Disahkan
Jumat, 02 November 2012 – 10:49 WIB

BKN: RUU Aparatur Sipil Negara Belum Disahkan
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan sampai saat ini. Demikian juga perpanjangan masa pensiun belum ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menanggapi isu yang beredar di masyarakat kalau RUU ASN sudah ditetapkan.
"Saya menerima banyak laporan dan pertanyaan baik dari pemerintah maupun anggota DPRD. Intinya mereka menanyakan apakah benar RUU tersebut sudah disahkan, lantaran di daerah kenceng sekali informasinya kalau RUU ASN sudah ditetapkan," terang Eko di Jakarta, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sampai saat ini RUU ASN tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ada hal-hal krusial yang mesti dicermati dan dibahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI sehingga belum bisa disahkan.
“Kalaupun nanti disahkan perlu peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dibuat, sehingga perlu dipikirkan dari sekarang,” ujarnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan sampai saat ini. Demikian juga perpanjangan masa pensiun belum
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025