BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi
Selasa, 25 Mei 2021 – 19:29 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," pungkas Bima. (tan/jpnn)
Kepala BKN menyebut keputusan pemecatan pegawai KPK sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan peraturan perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu