BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?
2. Syarat kumulatif
Syarat ini berupa persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup. "Harus ada jaminan tertulis PNS pria yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," tuturnya.
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat," terangnya.
Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS alias kumpul kebo. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BKN sebut PNS bisa memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami, ada ketentuannya. Bagaimana jika kumpul kebo? Simak ketentuan ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting