BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?

BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?
Ilustrasi PNS berpoligami. Foto: (ilustrasi poligami) Ricardo/JPNN.com

2. Syarat kumulatif

Syarat ini berupa persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup. "Harus ada jaminan tertulis PNS pria yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," tuturnya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” 

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat," terangnya.

Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS alias kumpul kebo. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BKN sebut PNS bisa memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami, ada ketentuannya. Bagaimana jika kumpul kebo? Simak ketentuan ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News