BKN Sebut Polri Berkomitmen Amankan Rekrutmen CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas BKN selaku Tim Bidang Komunikasi Informasi Panselnas CPNS 2018 Mohammad Ridwan mengatakan, Polri berkomitmen melakukan cegah tangkal terhadap upaya-upaya yang bertujuan menganggu kelancaran pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.
Dengan demikian, segala bentuk kecurangan dan gangguan akan disikapi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai hari ini Polri tetap memegang komitmen, mengamankan rekrutmen CPNS 2018,” ujar Ridwan, Senin (10/12).
Dia menegaskan, Panselnas CPNS 2018 telah menandatangani MoU dengan Polri. MoU tersebut mengenai pengamanan rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS 2018. Pengamanan itu meliputi fisik maupun sistem.
Dia menyampaikan Tim Pelaksana Panselnas (BKN-red) telah menyelenggarakan pelaksanaan seleksi kompentensi bidang (SKB) CPNS 2018 serentak sedikitnya di 59 titik lokasi (tilok). Pelaksanaan SKB tersebut, dimulai 8 hingga 15 Desember 2018.
“Sebaran tilok tersebut terbagai dalam wilayah kerja 14 Kantor Regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta,” sambung Ridwan.
Peserta SKB CPNS 2018 didominasi pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan pada urutan kedua pelamar dari jalur khusus eks tenaga honorer K II sebanyak 4.554.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. (esy/jpnn)
Panselnas CPNS 2018 telah menandatangani MoU dengan Polri. MoU tersebut mengenai pengamanan rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana