BKN: Selambat-lambatnya 30 Hari SK PPPK & SK CPNS Harus Terbit
jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan setiap instansi wajib menerbitkan SK PPPK, SK CPNS selambat-lambatnya 30 hari setelah pertimbangan teknis (Pertek) ke luar.
Pertek ini diterbitkan ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) telah mengusulkan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS.
Prosesnya ini kata Satya, tidak lama dengan catatan dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.
Dia pun meminta seluruh guru honorer tidak risau bila NIP PPPK belum terbit.Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan instansi maka NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.
"Kalau sudah sampai tahap ini, pasti diangkat resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN)," terangnya kepada JPNN.com, Senin (21/3).
Soal Pertek yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.
Meskipun begitu, Saya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN.
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Pertek merupakan syarat penerbitan NIP dan pengangkatan CPNS maupun PPPK," ucapnya.
Pejabat BKN menegaskan Selambat-lambatnya 30 hari SK PPPK, SK CPNS harus diterbitkan
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas