BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 22:31 WIB
JAKARTA--Niat kalangan anggota DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian proses pengangkatan dalam jabatan PNS dianggap sah-sah saja. Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi serta tidak berfungsinya Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat). Salah satunya adalah adanya pejabat yang membawahi PNS yang pangkat dan golongannya lebih tinggi. "Pembuatan perda jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Hal ini dikarenakan pengangkatan, pemberhentian PNS dan pengangkatan PNS dalam jabatan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," terangnya.
"Di daerah-daerah banyak didapati penyimpangan dalam proses pengangkatan jabatan. Bahkan ada seorang pejabat yang dalam setahun berpidah-pindah jabatannya. Itu sebabnya, kalangan DPRD baik kabupaten maupun kota berkeinginan membuat Perda untuk menekan hal tersebut," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (30/8).
Baca Juga:
Hanya saja, Aris menjelaskan, peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala BKN. Oleh karenanya, Perda masih dimungkinkan untuk dibuat namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA--Niat kalangan anggota DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian proses pengangkatan dalam jabatan PNS dianggap sah-sah
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo