BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah

jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus Corona jenis baru COVID-19 yang makin meluas membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PNS kerja di rumah.
Namun, menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, SE ini hanya berlaku untuk internal pegawai BKN.
"Memang sedang dibuat SE untuk PNS kerja di rumah tetapi kayaknya hanya untuk lingkungan BKN. Sedangkan untuk PNS secara keseluruhan lewat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-(RB)," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (15/3).
Mengenai kapan PNS mulai bekerja di rumah, Paryono mengatakan, menunggu keputusan pimpinan besok (16/3).
Begitu juga keputusan apakah seluruh PNS BKN libur atau tertentu saja yang masuk, ditetapkan Senin, 16 Maret.
"SE-nya besok baru ada, makanya masih menunggu pengumuman resmi. Jadi besok semua pegawai baik PNS maupun non PNS tetap masuk," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan SE ini sebagai tindaklanjut atas kondisi yang semakin hari membahayakan masyarakat termasuk PNS. Penularan Covid-19 semakin cepat sehingga jumlah penderita bertambah banyak.
"Kalaupun nanti PNS "diliburkan" tetapi pekerjaan tetap dilakukan di rumah. Pengaturannya tergantung masing-masing instansi. Prinsipnya PNS tetap melakukan tugas pelayanannya kepada publik tanpa mengurangi kewaspadaan akan bahaya virus Corona," tandasnya. (esy/jpnn)
BKN sedang menyiapkan surat edaran yang meminta PNS bekerja di rumah untuk mencegah terdampak virus corona jenis baru, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru