BKN Susun Kriteria Pengalihan ke Jabatan Fungsional
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang menyusun kriteria jabatan yang dapat dialihkan ke fungsional. Hal ini sejalan dengan rencana perampingan organisasi dalam upaya percepatan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, saat ini, jabatan masih didominasi oleh pelaksana atau administrator. Padahal setiap instansi idealnya didominasi oleh pejabat fungsional.
“Hal itulah yang bisa menjadi rujukan pengalihan jabatan untuk mewujudkan perampingan organisasi,” ujar Supranawa, Minggu (17/11).
Namun, lanjutnya, ada berbagai kendala yang dihadapi. Salah satunya masih diperlukan pembedaan hubungan tugas antara jabatan fungsional dan non-jabatan fungsional.
“Selain itu harus ada pembenahan positioning agar tidak ada lagi anggapan atau mindset bahwa jabatan fungsional adalah jabatan kelas dua,” ungkapnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang menyusun kriteria jabatan yang dapat dialihkan ke fungsional.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Database BKN Ditambah, Pendaftaran Diperpanjang Lagi?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Antre dari Subuh Tak dapat Nomor, yang Mengabdi Puluhan Tahun jadi Outsourcing, Ada Permainan?
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!