BKN Susun Kriteria Pengalihan ke Jabatan Fungsional

BKN Susun Kriteria Pengalihan ke Jabatan Fungsional
Kantor BKN. Foto: BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang menyusun kriteria jabatan yang dapat dialihkan ke fungsional. Hal ini sejalan dengan rencana perampingan organisasi dalam upaya percepatan pelayanan masyarakat.

Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, saat ini, jabatan masih didominasi oleh pelaksana atau administrator. Padahal setiap instansi idealnya didominasi oleh pejabat fungsional. 

“Hal itulah yang bisa menjadi rujukan pengalihan jabatan untuk mewujudkan perampingan organisasi,” ujar Supranawa, Minggu (17/11).

Namun, lanjutnya, ada berbagai kendala yang dihadapi. Salah satunya masih diperlukan pembedaan hubungan tugas antara jabatan fungsional dan non-jabatan fungsional. 

“Selain itu harus ada pembenahan positioning agar tidak ada lagi anggapan atau mindset bahwa jabatan fungsional adalah jabatan kelas dua,” ungkapnya. (esy/jpnn)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang menyusun kriteria jabatan yang dapat dialihkan ke fungsional.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News