BKN Tegas Soal Batas Usia Honorer
Jumat, 08 Oktober 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA -- Bagi tenaga honorer yang diangkat di bawah tahun 2005, yang usianya belum genap 19 tahun atau lewat 46 tahun, jangan berharap bisa lolos verifikasi serta validasi. Pasalnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi.
“Tidak ada toleransi terkait masalah angka. Tim yang turun nanti harus saklek, jika 1 januari 2006 usia belum 19 tahun atau lebih dari 46 tahun maka tidak memenuhi kriteria, meskipun hanya kurang beberapa bulan,” tegas Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Bambang Chrisnadi di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (8/10).
Dalam masalah pemeriksaan dokumen, Bambang menjelaskan bahwa petugas harus melihat asli surat pengangkatan, bukti pembiayaan dan daftar absensi untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada di BKN. Untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi agar sesuai dengan koridor yang digariskan dan tidak terjadi penyimpangan, seluruh anggota tim teknis diharuskan untuk menandatangani Pakta Integritas.
"Sesuai arahan Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan, tim teknis harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori satu dengan sukses dan tidak membuka peluang terjadinya masalah pengangkatan tenaga honorer ke depan. Karena tim punya tanggung jawab besar," jelasnya.
JAKARTA -- Bagi tenaga honorer yang diangkat di bawah tahun 2005, yang usianya belum genap 19 tahun atau lewat 46 tahun, jangan berharap bisa lolos
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya