BKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan keras buat aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih nekat pengin mudik.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang sanksi bagi ASN yang bersikeras bepergian.
Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19," terang Plt Karo Humas BKN Paryono, Minggu (26/4).
Dia mengatakan, tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Melalui SE tersebut, seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik.
"Kepala BKN juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik," tegasnya
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah atau mudik dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
Aturan soal sanksi buat PNS ini berlaku sejak 24 April 2020 hingga masa darurat berakhir.
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer