BKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang Mudik

BKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang Mudik
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)

Aturan soal sanksi buat PNS ini berlaku sejak 24 April 2020 hingga masa darurat berakhir.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News