BKN Terbitkan Pedoman Sanksi Disiplin PNS di Masa Pandemi Covid-19
Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.
Namun, keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan lewat media elektronik misalnya berupa email. PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada pejabat yang berwenang.
"SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19," pungkas Paryono.(esy/jpnn)
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
- Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
- PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- 5 Berita Terpopuler: Waduh Perkiraan Gaji PPPK Sudah Ketahuan, Tolong SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu