BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sembilan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang ditetapkan.
"Dengan adanya sembilan perka tersebut, BKN telah melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat," kata Ridwan, Selasa (3/1).
"BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pprovinsi, dan kabupaten/kota agar proses pengalihan ini bisa berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ujar Ridwan.
Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:
1. Perka 48/2015
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024