BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS

jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sembilan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang ditetapkan.
"Dengan adanya sembilan perka tersebut, BKN telah melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat," kata Ridwan, Selasa (3/1).
"BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pprovinsi, dan kabupaten/kota agar proses pengalihan ini bisa berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ujar Ridwan.
Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:
1. Perka 48/2015
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini