BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS

BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Ilustrasi. Foto: JPNN

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi PNS Daerah Provinsi‎ Kementerian Ketenagakerjaan‎

 

‎2. Perka 1/2016‎

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

3. Perka 6/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KBdan Petugas Lapangan KB Menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional‎ (BKKBN‎)

JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News