BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Selasa, 03 Januari 2017 – 21:39 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
4. Perka 2/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi PNS Daerah Provinsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Perka 8/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNSyang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Kementerian Perhubungan
6. Perka 9/2016
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini