BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Selasa, 03 Januari 2017 – 21:39 WIB
4. Perka 2/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi PNS Daerah Provinsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Perka 8/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNSyang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Kementerian Perhubungan
6. Perka 9/2016
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah