BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Selasa, 03 Januari 2017 – 21:39 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Kementerian Kelautan dan Perikanan
9. Perka 19/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Provinsi UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini