BKN: Tidak Ada Dikotomi PNS & PPPK, Sama-Sama ASN, Dilarang Berpolitik Praktis

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto kembali menegaskan PNS dan PPPK sama-sama ASN.
Tidak ada perbedaan keduanya, apalagi pemerintah saat ini tengah menyempurnakan regulasi tentang Manajemen ASN.
Dia menyebutkan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja," kata Haryomo dikutip dari laman BKN, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK.
Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP.
Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
"Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” terang Haryomo.
BKN menegaskan tidak ada dikotomi PNS & PPPK, sama-sama ASN dan dilarang berpolitik praktis
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan