BKN: Tidak Ada Dikotomi PNS & PPPK, Sama-Sama ASN, Dilarang Berpolitik Praktis 

BKN: Tidak Ada Dikotomi PNS & PPPK, Sama-Sama ASN, Dilarang Berpolitik Praktis 
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Lebih lanjut dia menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. 

Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT. 

Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.

Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, maka ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja. 

Sebagai informasi, perpanjangan kontrak PPPK masih jadi pembahasan utama di kalangan honorer maupun ASN PPPK.

Ini setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPAN-RB pada 4 Juli untuk perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.

Surat Dirjen Nunuk pun sudah direspons Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Alex Denni pada 14 Juli.

BKN menegaskan tidak ada dikotomi PNS & PPPK, sama-sama ASN dan dilarang berpolitik praktis 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News