BKN Tolak SPTJM Walikota

BKN Tolak SPTJM Walikota
BKN Tolak SPTJM Walikota

jpnn.com - MEDAN - Tenaga honorer kategori dua (K2) di Pemko Medan nampaknya harus kembali menelan pil pahit. Itu setelah  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI ditolak.

Kepala BKN Regional VI Sumut Aceh, Nyoman Harsa menegaskan penolakan SPTJM yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin itu ditolak karena adanya perubahan kata-kata atau redaksi yang ada di dalam surat.

Dengan adanya perubahan itu, menurut Nyoman membuat makna surat tersebut sudah berubah. "Sudah jelas bentuk dan format SPTJM sesuai surat edaran Menpan RB, tapi kenapa harus diubah-ubah," tegasnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Dengan penolakan SPTJM , kata dia, secara otomatis membuat proses dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi semakin lebih lama lagi, sehingga honorer K2 Kota Medan harus bersabar menunggu kembali.

Mengenai batas waktu, Nyoman tidak memberikan penjelasan secara merinci. Akan tetapi ia berharap SPTJM yang baru dan sesuai aturan segera dikirimkan untuk diproses. " Untuk apa diubah-ubah, toh semua sudah ada aturannya tinggal diikuti saja," ungkap pria berdarah Bali itu.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum melalui Kasubid Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang penolakan SPTJM honorer K2.

Perubahan kata-kata yang ada di SPTJM, diakuinya menjadi faktor utama SPTJM honorer K2 ditolak. "Saya sudah mendengar informasinya dari BKN Regional VI, akan tetapi hanya sebatas informasi secara lisan," katanya.

Saleh berharap BKN Regional VI untuk memberikan informasi penolakan usulan SPTJM honorer K2 Kota Medan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Medan.

MEDAN - Tenaga honorer kategori dua (K2) di Pemko Medan nampaknya harus kembali menelan pil pahit. Itu setelah  Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News