BKN: Tolong Pantau Penyaluran Sumbangan PNS untuk Corona
jpnn.com, JAKARTA - Instansi pusat dan daerah ramai-ramai menggalang dana untuk penanganan corona. Sumbangan ini dipotong langsung dari gaji PNS.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan sumbangan tersebut tidak ada patokan nominalnya dan bersifat sukarela. Kalaupun ada instansi yang langsung memotong di gaji PNS, itu merupakan kebijakan masing-masing PPK (pejabat pembina kepegawaian).
"Itu sumbangan ya, karena masing-masing instansi punya kebijakan sendiri dalam membantu negara untuk menangani pademi corona," kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (1/4).
Dia berharap pemotongan tersebut tidak memberatkan PNS. Lebih baik lagi disesuaikan dengan jabatan PNS.
"Enggak boleh disamakan nominalnya. Di sini PPK harus bijaksana," ucapnya.
Paryono pun mengajak media untuk memantau penyaluran dana bantuan bagi penanganan corona tersebut. Kalau 4,2 juta PNS dipotong gajinya untuk sumbangan Covid-19, maka dana yang terkumpul bisa miliaran rupiah.
"Mungkin untuk transparansi dan akuntabilitas, media ikut mengawasi ke mana sumbangan dari potongan gaji PNS tersebut disalurkan," tandasnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut instansi pusat dan daerah menggalang dana untuk penanganan corona. Sumbangan dipotong langsung dari gaji PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin