BKN Tunggu Laporan Honorer Palsu
Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:55 WIB
"Semua tenaga honorer kategori yang lolos verifikasi akan diumumkan di website BKN. Nantinya, masyarakat dapat memberikan masukan ke BKN bila ada honorer palsu (bukan honorer tertinggal). Untuk sanggahan ini kami beri kesempatan dua pekan," tuturnya.
Seperti yang pernah diberitakan, tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 Januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para tenaga honorer tertinggal baik kategori I maupun II, bisa berlega hati. Pasalnya, moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA