BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 01:58 WIB
JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi ngawur oleh kepala daerah, bisa membuat pengaduan ke BKN. Pengaduan itu nantinya ditelaah Deputi Pengendalian Kepegawaian BKN.
Aris mengatakan, pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan mutasi, juga banyak yang masuk ke BKN. "Bahkan Deputi Pengendalian Kepegawaian turun ke lapangan untuk mengecek laporan itu," ujar Aris saat dihubungi JPNN, Jumat (7/10).
Dari hasil pengecekan, jika ternyata benar mutasi dilakukan secara ngawur, BKN akan mengeluarkan rekomendasi ke kepala daerah bahwa mutasi yang dilakukan melanggar aturan.
Upaya lain yang bisa dilakukan para korban kebijakan mutasi, kata Aris, dengan melakukan pendekatan-pendekatan ke pejabat yang memutasi. "Mengajukan gugatan ke PTUN adalah langkah terakhir setelah pendekatan-pendekatan gagal. Di daerah mana saya lupa, juga mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil," ujarnya.
JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin