BKN Verifikasi Berkas CPNS Honorer K2 Bodong ke Daerah
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dugaan adanya honorer kategori dua (K2) tak memenuhi syarat namun diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot Bandarlampung dan Pemkab Tanggamus, Provinsi Lampung direspons Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Jika terbukti tak memenuhi syarat, BKN memastikan akan menganulir hasil tes CPNS mereka. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada Radar Lampung (Grup JPNN.com).
Dia meminta berkas administrasi honorer K2 yang diduga tak memenuhi persyaratan dilaporkan ke BKN untuk ditindaklanjuti.
’’Laporkan saja ke BKN, itu bisa dibatalkan (status CPNS, Red), bergantung dengan seberapa besar ketidaklengkapan persyaratan dalam laporan itu. Kami akan cek dahulu. Kalau ada bukti, juga dilampirkan,’’ kata Tumpak seperti yang dilasnir Radar Lampung, Jumat (26/5).
Tumpak tidak mau berspekulasi soal sanksi sebelum adanya laporan yang masuk ke pihaknya. Ia hanya memastikan akan mengambil tindakan bila CPNS tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 5/2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer, syarat masa kerja honorer sudah ditetapkan.
’’Dibuatkan surat laporannya bahwa diduga bodong atau tidak sesuai surat edaran. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti ke lapangan untuk klarifikasi,’’ janjinya.
Kasus semacam ini, sambung Tumpak, bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya, ada juga laporan yang masuk di beberapa daerah di tanah air dengan kasus serupa. Tanpa menyebut daerah mana saja yang melaporkan permasalahan yang sama, Tumpak menegaskan, pihaknya telah mengambil tindakan terhadap semua laporan kecurangan administrasi tersebut.
’’Akan dicek ke lapangan, bisa dianulir yang tidak memenuhi persyaratan. Banyak kasus semacam ini di beberapa daerah. Tapi kalau ada laporan dengan disertakan bukti-bukti yang akurat. Kalau memang terbukti, yang pasti akan diambil tindakan tegas!’’ tandasnya. (red/ehl/abd/p5/c3/whk)
BANDARLAMPUNG – Dugaan adanya honorer kategori dua (K2) tak memenuhi syarat namun diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI