BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini

BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
BKN menyatakan peserta lulus CPNS atau PPPK 2024 hasil optimalisasi bisa mundur. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP CPNS atau NIP PPPK kemudian mengundurkan diri. 

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau NIP PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.(esy/jpnn)

BKN menyatakan peserta lulus CPNS atau PPPK 2024 hasil optimalisasi bisa mundur, begini mekanismenya


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News