BKPM Apresiasi Keberhasilan Kejaksaan Agung Selesaikan Sengketa Lahan Pabrik di Lampung
![BKPM Apresiasi Keberhasilan Kejaksaan Agung Selesaikan Sengketa Lahan Pabrik di Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/09/25/gedung-kejaksaan-agung-ri-foto-ilustrasi-dokumen-jpnn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik PT. Malindo Feedmill Tbk di Lampung. Sengketa tersebut sudah terjadi sejak 2014. Padahal nilai investasi proyek tersebut Rp1,1 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pengawalan penyelesaian sengketa lahan ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kejagung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, maka telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen,” kata Hari kepada wartawan, Minggu (21/6).
Hari mengatakan, permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020. Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BKPM.
Dia menambahkan, tim telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung dan di BKPM.
“Diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan,” tutur Hari lagi.
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi kinerja tim yang telah mempermudah proses investasi di daerah.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh,” terang Bahlil.
Kejaksaan Agung berhasil menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik PT. Malindo Feedmill Tbk di Lampung.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap